Minggu, 25 September 2016

25.9.16
Suarapatinews. Pati - Den Intel Dam:
Panglima TNI: Pengunduran Diri Mayor Agus Telah Disetujui

 23 Sep. 2016 17:07

Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menyatakan bahwa prajurit TNI yang maju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) harus mengundurkan diri dari kedinasan. Pernyataan Gatot ini menyusul pencalonan Mayor Agus Harimurti sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta dari koalisi Cikeas.

Hal itu tertuang dalam Surat Telegram Panglima TNI nomor ST/983/2016 tanggal 9 Agustus 2016. Surat Telegram ini berisi tentang ketentuan dan tata cara pelaksanaan Pemilihan Legislatif dan Pilkada bagi anggota dan PNS TNI sebagai turunan dari UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI, UU No 8 tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, serta UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.



Saat ditemui di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (23/9/2016) Gatot mengaku, Mayor Agus telah menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai prajurit TNI kepada Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Mulyono.

"Mayor Agus sudah menyerahkan surat pengunduran dirinya tadi pagi kepada KASAD dan tembusan kepada saya. Sebetulnya surat pengunduran dirinya cukup ke Pangdam Jaya, namun berhubung Pangdam sedang di Australia," kata Gatot.

Dia menegaskan, jika dalam Pilgub DKI 2017 nanti Mayor Agus kalah, yang bersangkutan tidak bisa kembali lagi menjadi prajurit TNI.

"Saya kembali tegaskan, apabila nanti kalah dalam Pilkada DKI, yang bersangkutan tidak bisa balik lagi menjadi prajurit TNI," ujarnya.

Dia menambahkan, permohonan pengunduran diri putra sulung Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudoyono itu sudah disetujui oleh KASAD.

"Nanti setelah resmi mendaftar sebagai Calon Gubernur DKI, yang bersangkutan otomatis sudah berhenti sebagai prajurit TNI," tutur Gatot.

Seperti diketahui, Mayor Agus saat ini masih menjabat sebagai Danyonif 203/Arya Kemuning di bawah jajaran Kodam Jaya. Agus dicalonkan sebagai bakal Cagub DKI oleh Partai Demokrat, PKB, PAN, dan PPP. (ROY)

0 komentar:

Posting Komentar